Visi Misi LSP

VISI

Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga independen yang terpercaya dalam mewujudkan tenaga laboratorium penguji dan / atau analis kimia yang kompeten, mandiri, dan mampu bersaing secara global.

MISI

  1. Mendukung pengembangan dan pembangunan profesi tenaga laboratorium penguji dan / atau analis kimia yang kompeten dan Profesional.
  2. Mendukung pengembangan profesi tenaga laboratorium penguji dan / atau analis kimia sebagai satu pilar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.
  3. Mengembangkan jejaringan dan kerjasaman yang sinergis dengan pemangku kepentingan

Kebijakan Mutu

  1. Lembaga sertifikasi profesi SMK-SMAK Padang bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dan 202. Seluruh personil LSP-P1 SMK-SMAK Padang berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi terhadap tenaga laboratorium penguji dan / atau analis kimia secara professional.
  2. LSP-P1 SMK-SMAK Padang memiliki tenaga profesional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP.
  3. Manajemen LSP-P1 SMK – SMAK Padang memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.
  4. Menetapkan kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi terkait dengan kriteria sertifikasi, dilaksanakan dengan jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. LSP-P1 SMK – SMAK Padang tidak menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.
  6. Peningkatan pelayanan pada pelanggan (peserta didik, masyarakat, dunia usaha / industri, peserta uji kompetensi, asesor dan tenaga administrasi) melalui pemenuhan persyaratan mutu dan pelayanan prima.
  7. Pengembangan Sumber Daya Manusia yang kompeten dan profesional untuk mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan LSP – P1 SMAK Padang.
  8. Peningkatan kerja sama dengan LSP Telapi dan LSP lain di bawah Kementerian Perindustrian.