Zona Integritas Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi
yang mengatur tentang
pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga
sasaran hasil utama yaitu peningkatan
kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah
yang bersih dan bebas KKN, serta
peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka
mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan
Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan POM membangun
unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju
WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan
kerja lainnya.
Predikat Menuju WBK
adalah predikat yang diberikan kepada suatu
unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem
manajemen SDM, penguatan
pengawasan, dan penguatan
akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat
yang diberikan kepada suatu
unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat
Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar
manajemen perubahan, penataan
tatalaksana, penataan
sistem manajemen
SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas
kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Pemilihan unit
kerja/satuan kerja yang diusulkan mendapat predikat
Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan
beberapa syarat yang telah ditetapkan,
diantaranya:
a. setingkat eselon
I sampai dengan eselon III;
b. dianggap sebagai
unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;
c. mengelola
sumber daya yang cukup besar; serta
d. memiliki tingkat
keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja
tersebut.