Hak Atas Informasi Publik

Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 Pasal 4, tentang Keterbukaan Informasi Publik maka setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik. Berdasarkan Undang-undang tersebut dijelaskan sebagai berikut :

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
  2. Setiap orang berhak : a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memeperoleh Informasi Publik; c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang; d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang- undang